KOMPAS.TV - Sebuah resepsi pernikahan di Tasikmalaya, Jawa Barat, dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 . Penyelenggara tak memiliki izin dari satgas, meski resepsi diklaim digelar sesuai protokol kesehatan.
Resepsi yang didatangi Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya, berlokasi di Kampung Bojong Limus, Kecamatan Mangkubumi.
Panitia mengaku resepsi pernikahan digelar sesuai protokol kesehatan dan sudah diizinkan seorang Anggota Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.
Namun saat diminta menunjukan surat izin, panitia tak memilikinya.
Satgas pun membubarkan resepsi dan menemukan pelanggaran lain karena jumlah undangan yang datang melebih batas jumlah undangan selama pandemi.
Sementara itu, perlombaan kicau burung di Tasikmalaya,Jawa Barat juga dibubarkan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Sabtu sore (5/12/2020).
Tidak mengantongi surat izin, petugas membubarkan lomba kicau burung yang digelar di Pasar Burung, Kecamatan Mangkubumi, Tasikmalaya.
Selain tidak mengantongi izin, penyelenggaraan lomba juga memicu kerumunan warga dan mengabaikan protokol kesehatan.
Atas perintah petugas, lomba yang baru menggelar tiga dari lima putaran ini terpaksa dihentikan.
Para peserta lantas segera diminta membubarkan diri, untuk menekan potensi penularan covid-19.