KOMPAS.TV - Karena telah melanggar aturan PPKM Darurat, sebuah resepsi pernikahan dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pemilik hajatan yang adalah seorang ASN juga tidak melapor ke Satgas Covid-19 setempat bahwa akan menggelar resepsi pernikahan anaknya.
Sebuah resepsi pernikahan di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu 17 Juli lalu dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur.
Hajatan ini digelar seorang aparatur sipil negara yang menikahkan anaknya.
Sejumlah pelanggaran aturan PPKM Darurat diduga terjadi pada resepsi ini. Para petugas menemukan banyak tamu yang tidak menggunakan masker dan makan di tempat.
Resepsi pernikahan ini juga disertai hiburan dangdut yang memicu kerumunan orang.
Pemilik hajatan diberikan sanksi tipiring dan akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Pemilik hajatan mengaku tidak mengetahui aturan PPKM Darurat perihal penyelenggaraan resepsi pernikahan. Ia mengaku bersalah dan siap menerima sanksi.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, warga diperbolehkan menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan.
Jumlah tamu maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan, dan tidak melayani makan di tempat resepsi.
Pemilik hajatan juga harus terlebih dahulu melapor ke Satgas Penangaan Covid-19 setempat.