SAMARINDA, KOMPAS.TV - B-M 24 tahun warga Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, melakukan tindakan cabul kepada S-A yang masih berumur 16 tahun, kini B-M diamankan oleh unit PPA polresta Samarinda.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban, karena anaknya melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan.
Kanit PPA polresta Samarinda Iptu Teguh Widodo menjelaskan, mulanya B-M berkenalan dengan S-A melalui media sosial, lalu B-M menjemput korban sembari mampir untuk membeli minuman keras.
Korban lalu dipaksa meminum miras tersebut, setelah korban tengah mabuk berat tersangka B-M langsung mencabuli korbannya.
Akibat perbuatannya, B-M dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara.
#KasusPencabulan#KenalMedsos#PolrestaSamarinda