SUKABUMI,KOMPAS.TV - US, PM, IS, W, DE dan SG, ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak polres Sukabumi, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Para pelaku merupakan orang dekat korban. Dari enam kasus dugaan pencabulan, salah seorang tersangka berinisial S-G, terungkap saat polisi melakukan penyelidikan kasus curas yang menewaskan wanita paruh baya di wilayah surade beberapa waktu lalu.
Awalnya S-G diduga sebagai pelaku curas terhadap mertuanya Musikah, yang jasadnya tergeletak bersimbah darah dirumahnya di gunung sungging, Surade. saat dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa s-g merupakan pelaku pencabulan terhadap cucu musikah yang tak lain adalah anak tirinya yang berusia 16 tahun.
S-G tega melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya yang berusia 16 tahun itu sejak September hingga Oktober sebanyak 7 kali, dan diiming- imingi akan dikuliahkan. Perbuatannya itu dilakukan saat ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita diluar negeri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Para pelaku akan dijerat pasal 81 undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/348979/polisi-ungkap-enam-kasus-pencabulan-anak-dibawah-umur