YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Yogyakarta, mengeluarkan aturan baru, setiap tamu hotel yang akan menginap wajib memperlihatkan surat hasil tes antigen atau PCR.
Aturan ini dikeluhkan pengelola hotel, karena dianggap akan menurunkan animo wisatawan yang berkunjung.
Jelang libur natal dan tahun baru, pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pengelola hotel dan penginapan, untuk mewajibkan tamu yang akan menginap, untuk memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau swab PCR.
Adanya kebijakan tes antigen bagi tamu hotel, dikeluhkan oleh pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, PHRI wilayah Yogyakarta.
Mereka menganggap dengan adanya kebijakan ini, akan berdampak terhadap jumlah tamu yang akan menginap.
Kebijakan tes antigen kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh, dampaknya mulai dirasakan oleh sejumlah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hotel, di Kota Semarang, mengalami penurunan pengunjung hingga empat puluh persen dari bulan sebelumnya.