JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing untuk masuk ke Indonesia menyusul adanya virus Covid-19 varian baru yang telah terdeteksi di London.
Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi per yang disiarkan langsung melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
Pelarangan ini berlaku selama dua minggu, yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2020.
"Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia", ungkap Retno saat memberikan keterangan pers.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia hingga 31 Agustus 2020, akan diberlakukan aturan yang ketat.
Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan, atau e-heck internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasi lnegatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalananUngkap Menteri Luar Negeri dalam keterangan pers.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang ingin kembali dari luar negeri ke Indonesia.