Pemerintah Resmi Larang WNA dari 11 Negara Masuk Indonesia, Seberapa Buruk Varian Omicron?

KompasTV 2021-11-29

Views 221

KOMPAS.TV - Munculnya varian baru covid-19 yakni omicron mengubah kebijakan sejumlah negara demi mencegah meluasnya kembali kasus covid-19.

Indonesia diberlakukan kebijakan larangan masuk bagi warga asing yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara mulai hari ini, Senin 29 November 2021.

11 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

Baca Juga Kemenhub Kembali Perketat Aturan Perjalanan untuk Cegah Varian Omicron di https://www.kompas.tv/article/236715/kemenhub-kembali-perketat-aturan-perjalanan-untuk-cegah-varian-omicron

Saat ini, selain 11 negara kajian masih dilakukan pemerintah Indonesia menunggu perkembangan dari organisasi kesehatan dunia WHO.

Menurut satgas penanggulangan covid-19 bukan tidak mungkin jumlah warga yang dilarang masuk bertambah sesuai dengan perkembangan kasus.

Para peneliti WHO kini sedang meneliti terus sifat dan di mana saja kasus omicron ditemukan.

Karena itu, WHO meminta pemerintah negara untuk bekerjasama melaporkan kepada WHO.

Kasus omicron kini masih jadi bahan penelitian di WHO, namun antisipasi khusus tetap harus dilakukan dunia agar kasus tak lagi melonjak.

Apalagi koneksi antar negara masih terbuka, selain 11 negara yang sedang disorot karena temuan kasus omicron.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236767/pemerintah-resmi-larang-wna-dari-11-negara-masuk-indonesia-seberapa-buruk-varian-omicron

Share This Video


Download

  
Report form