JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas sang pemohon Rizieq Shihab sejak Senin (04/01/2021).
Sebagai pemohon prinsipal, Rizieq tidak hadir karena adanya penolakan dari hakim.
Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata.
"kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal."ungkapnya pada Senin (04/01/2021).
Hakim menilai sidang praperadilan cukup dihadiri oleh kuasa hukum.
"Cukup dihadiri oleh kuasa aja. Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja " kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar lagi pada Rabu (06/01/2021).
Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.