LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua pelaku perampokan spesialis minimarket yang kerap beraksi di Bandar Lampung akhirnya diringkus polisi.
Polisi dari Tim khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus para pelaku yang kerap meresahkan warga.
Tersangka bernama Agustian Saputera dan Jefri Irawan, mereka merupakan warga Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung.
Mereka harus menerima timah panas di kakinya lantaran mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.
Dalam release yang disampaikan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, satu dari dua tersangka ini merupakan bekas karyawan minimarket yang menjadi lokasi sasaran perampokan.
Para tersangka ini melancarkan aksi perampokan di lokasi berbeda. Dengan modus mengancam para karyawan dengan senjata tajam untuk menunjukan brangkas uang, lalu para tersangka menggasak sejumlah uang tunai, telepon genggam, dan sepeda motor milik pegawai minimarket
Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud mempermudah pencurian dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
#pelakupencurian #pencurian #perampokan #kriminal #minimarket