PANGKALPINANG, KOMPAS TV Landi, pelaku pencurian di salah satu toko bangunan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap di sebuah rumah kos kosan, saat sedang tertidur pulas.
Setelah kediaman pelaku digeledah, petugas menemukan sebuah kompresor, kabel, mesin sugu, dan barang bukti lainnya.
Barang - barang tersebut sebelumnya dicuri pelaku di sebuah toko penyimpanan bahan bangunan, dengan cara merusak kunci pintu ruangan took.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres pangkalpinang, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannnya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297047/pelaku-pencurian-toko-bangunan-di-pangkalpinang-diringkus-petugas