JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Rabu (10/2/2021) siang, menutup usaha panti pijat yang juga menyediakan tempat prostitusi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain melanggar jam operasional, pemilik usaha juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan ketertiban umum.
Petugas satuan polisi pamong praja provinsi DKI mengatakan mereka menutup usaha ini secara permanen.
Dalam penutupan ini, petugas Satpol PP juga menyegel dan memasang garis di pintu masuk panti pijat.
Sebelumnya panti pijat ini kepergok beroperasi saat petugas menggelar razia tanggal 22 Januari lalu.
Untuk menghindari tempat usaha ini beroperasi lagi, petugas Satpol PP akan mengawasi selama 24 jam.