MALANG, KOMPAS.TV-Petugas dari Satpol PP, anggota Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan mendatangi persatu panti pijat yang beroperasi, Rabu (30/03/2022).
Dalam sosialisasi ini petugas memberikan surat edaran dan memberitahukan pada pengelola panti pijat, yang harus tutup selama bulan Ramadan
Selain panti pijat, petugas juga menyasar tempat karaoke di kawasan Sawojajar. Seperti lokasi sebelumnya, petugas juga memberikan sosialisasi pada pengelola tempat karaoke.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, jika agenda sidak kali ini dilakukan di 16 titik di Kota Malang.
"Bahwa untuk tempat hiburan panti pijat penjualan minuman beralkohol karaoke wajib tutup selama bulan Ramadhan" ujar Rahmat.
Setelah melakukan sosialisasi menjelang bulan puasa, petugas Satpol PP secara a intensif juga akan memantau panti pijat dan tempat hiburan di Kota Malang, agar tetap mematuhi surat edaran Wali Kota Malang nomor 18 tahun 2022 tentang pelaksanaan Bulan Ramadhan.
#satpolpp #pantipijatmalang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275696/datangi-panti-pijat-di-kota-malang-satpol-pp-bulan-ramadhan-harus-tutup