JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab tetap menolak menjalani sidang yang digelar secara online.
Namun, hakim tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Rizieq meminta agar tetap dihadirkan dalam sidang secara offline.
Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan tetap dilakukan meski Rizieq menolak sidang yang digelar secara online.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa berulang kali memberi penjelasan soal pentingnya kehadiran Rizieq dalam sidang ini.
Dalam sidang jaksa mendakwa Rizieq Shihab bersama sejumlah terdakwa lainnya sengaja tidak mengindahkan perintah dan imbauan dari polisi dan Wali Kota Jakarta Pusat untuk tidak membuat kerumunanan saat menggelar acara pernikahan anaknya.
Padahal, soal aturan larangan membuat kerumunan sudah disampaikan polisi dalam sejumlah kesempatan kepada Rizieq.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatasi jumlah pengacara Rizieq Shihab yang hadir menyaksikan persidangan online di ruang tunggu.
Rizieq Shihab dalam sidang ini didampingi pengacara yang berada di ruang Bareskrim atau lokasi yang disiapkan untuk Rizieq dalam sidang yang digelar secara online.