BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pria berumur 48 tahun berinisial S warga Banjarmasin ini ditangkap akibat perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur.
korbannya adalah dua kakak beradik yang juga ironisnya adalah korban aksi bejat perundungan oleh ayah kandungnya sendiri.
kasus ini terungkap setelah polisi mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa kedua kakak beradik tersebut yang dilakukan oleh sang ayah.
Kepada polisi, pelaku S mengaku mencabuli keduanya dengan imbalan uang dan melakukannya saat keduanya menggunakan jasanya sebagai tukang ojek.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alpian, menyebut setidaknya kurang lebih pelaku melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.
"Kita sama-sama tahu motif dari kejadian ini, memberi imbalan setiap kali peristiwa itu terjadi dan ini dilakukan kurang lebih 10 kali," terang Kompol Alpian.
Pelaku yang masih membujang ini kini ditahan dan dikenakan pasal perlindungan anak.