PEKALONGAN, KOMPAS.TV - FWR tertunduk lesu saat digiring Tim Resmob di halaman Mapolres Batang, rabu siang. Tersangka terbukti telah melakukan perbuatan cabul, terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Dalam melakukan operandinya, tersangka selalu mengiming-imingi sejumlah uang kepada para korbannya, agar menuruti nafsu bejatnya. Dari hasil penyelidikan sementara, baru 4 korban yang bersedia memberikan kesaksiannya.
Kapolres meminta kepada warga Kabupaten Batang yang merasa pernah menjadi korban dari kejahatan seks pelaku, untuk segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/230920/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur