JAKARTA, KOMPAS.TV Berita pertama, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sambangi kantor Kementerian Hukum Dan HAM untuk laporkan perbuatan hukum yang dilakukan peserta KLB Deli Serdang. Dalam pertemuan ini, AHY serahkan surat laporan perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan KLB Deli Serdang kepada pihak Kemenkumham dan menegaskan kepengurusan demokrat dibawah pimpinan AHY.
Berita kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Direktur salah satu badan usaha milik daerah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Majul, Jakarta Timur. PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ali Fikri menjelaskan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah ini.
Berita ketiga, untuk mencegah penyebaran virus covid-19, pemerintah memperpanjang PPKM skala mikro dari 9 maret hingga 22 maret 2021. PPKM Mikro juga diperluas ke tiga wilayah baru, sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 selain tujuh Gubernur di Jawa dan Bali intruksi penerapan PPKM mikro juga dilakukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan
Video Editor: Vila