OGAN ILIR, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negri Ogan Ilir, menahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan tahun anggaran 2017.
Penahanan tersangka setelah penyerahan berkas kedua dari Polres Ogan Ilir yang menangani kasus tersebut.
Dua ASN di Pemkab Ogan Ilir Sumatera Selatan dan satu kontraktor, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dengan mobil untuk ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Penahanan dilakukan Kejari, setelah penyerahan berkas penyidikan kedua yang dilakukan Polres Ogan Ilir, yang sebelumnnya melakukan penyelidikan dalam dugaan kasus tersebut.
Para tersangka adalah A dan A-S mantan Kepala Dinas dan PPTK di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Ogan Ilir.
Penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir, menangani kasus pembangunan jembatan di KTM Sungai Rambutan tahun 2017, melalui dana APBN senilai Rp 6,8 milyar, dari nilai itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,9 milyar.
#JembatanKTM #Kejari #OganIlir