KUPANG, KOMPAS.TV - Berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke-13 tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Sementara itu, 4 tersangka lainnya hingga kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Manggarai Barat, dimana salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula.
#limpahkanberkas #berkasperkara #kasuskorupsi