- Kartu Tanda Pengenal (KTP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Di Indonesia, KTP Elektronik atau KTP-el diperlukan untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen penting seperti SIM, BPJS, NPWP, dan banyak lainnya.
Namun karena satu dan lain hal, tak jarang KTP rusak atau bahkan hilang. KTP yang rusak atau hilang sebaiknya segera diurus untuk dilakukan pergantian.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, KTP elektronik yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman ulang.
Bagaimana cara mengurusnya? Simak uraiannya berikut ini!
1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, untuk nantinya disertakan dalam proses mengurus KTP elektronik yang hilang.
2. Proses mengurus KTP elektronik yang hilang dapat dilakukan di Dinas Dukcapil tempat Anda terdata di Kartu Keluarga, atau di Dinas Dukcapil di daerah lain.
3. Lakukan cetak ulang tanpa perlu perekaman ulang data seperti foto dan sidik jari.
Untuk berkas lain seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), sebaiknya juga disiapkan untuk pengecekan data saat mengurus pergantian KTP elektronik yang hilang.
"Fotokopi KK iya untuk cek NIK. Yang paling penting harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi," ujar Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari wawancara Kompas.com (21/3/2021).
Proses mengurus KTP elektronik yang hilang biasanya membutuhkan waktu penyelesaian antara 1-4 hari kerja, tergantung antrean dan kepadatan penduduk di tiap daerah.
Untuk dicatat, seluruh proses mengurus KTP elektronik yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.(*)
Grafis: Agus Eko