KOMPAS.TV - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Kartu identitas ini digagas pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), dan diterbitkan mulai tahun 2016.
Kartu ini harus terus dibawa oleh orang tua atau si anak itu sendiri.
KIA berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP, dan bisa didapatkan bersamaan dengan mengurus akta kelahiran.
KIA digunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi.
Ketika KIA hilang, sebaiknya harus segera mengurusnya agar di kemudian hari tak menemukan masalah jika harus mengurus berbagai persyaratan administrasi.
Untuk mengurus KIA yang hilang, siapkan dokumen pengurusannya seperti:
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Pas foto 3x4 (2 lembar).
- Kartu golongan darah.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
Semua syarat dokumen pengurusan kia yang hilang dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.
Jangan lupa untuk menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas di front office.
Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi surat kehilangan serta mengecek kelengkapan dokumen lainnya.
Jika syarat sudah memenuhi, petugas akan langsung memproses permintaan pencetakan kembali KIA.
Waktu penyelesaian penerbitan kembali kia baru memakan waktu kurang lebih 10 menit. Selain itu proses mengurus KIA yang hilang juga tidak dipungut biaya sama sekali.
Baca Juga Sekarang Masyarakat Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran dan Kematian Sendiri, Begini Caranya di https://www.kompas.tv/article/157943/sekarang-masyarakat-sudah-bisa-cetak-kk-akta-kelahiran-dan-kematian-sendiri-begini-caranya
(*)
Grafis: Arief Rahman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/213258/catat-cara-mengurus-kartu-identitas-anak-yang-hilang