KOMPAS.TV- Tenang, tidak perlu resah, begini biaya dan cara mengurus SIM yang hilang.
Sebelumnya, silakan menuju Polsek atau Polres terdekat untuk mengurus surat kehilangan.
Surat kehilangan ini, sebagai bukti bahwa kita pernah memiliki SIM.
Mengurus SIM hilang dapat dilakukan di kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Menyadur Indonesiabaik.id, ikuti langkah-langkah berikut, untuk mengurus SIM yang hilang:
Pertama siapkan dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.Kemudian, begini proses yang harus dilakukan:
Datang ke kantor Satpas terdekat. Ambil formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran secara lengkap. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.Terakhir, berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:
SIM A: Rp 80.000 SIM B1: Rp 80.000 SIM B2: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 SIM C1: Rp 75.000 SIM C2: Rp 75.000 SIM D: Rp 30.000 SIM D1: Rp30.000Baca Juga Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUA di https://www.kompas.tv/article/306590/simak-ini-cara-daftar-nikah-secara-online-gratis-dan-tak-perlu-datang-ke-kua
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/307480/cara-dan-biaya-mengurus-sim-yang-hilang