2 Penyuap Bansos, Divonis 4 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2021-05-06

Views 1

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke. Harry dinilai terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp1,28 miliar kepada Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota bansos Covid-19.


Share This Video


Download

  
Report form