JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, Kamis (27/05/2021).
Dalam pembacaan vonis, Rizieq dinilai terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dinilai tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Vonis ini lebih ringan, dari tuntutan jaksa.
Video Editor: Rengga