JAKARTA, KOMPAS.TV Pengakuan keji pelaku AA tega membunuh perempuan berinisial IW di hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tersangka akhrinya dipamerkan polisi lewat rilis konferensi pers, Minggu (30/05/2021).
Tersangka AA yang bekerja sebagai security ini mengaku menyesal telah membunuh IW.
Sambil menahan tangis, AA akui perbuatan salahnya di hadapan publik.
"Saya main michat, dan mengambil barang korban. Korban sempat minta tunjukkin uangnya, tapi tidak sesuai Rp 500 ribu. Setelah itu saya main dan setelah saya mau keluar saya kepikiran kalau ambil barang akan jadi keributan, lalu saya kepikiran untuk membunuhnya. Saya sangat menyesali perbuatan saya."ujar AA pada media.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara.
AA juga dikenakan termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Noval