Polisi menangkap penyebar informasi bohong alias hoaks polisi Tiongkok saat aksi di depan Bawaslu. Tersangka diduga menyebarkan hoaks melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Berdasarkan rilis Mabes Polri tersangka ditangkap kemarin di sekitar wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat melakukan penangkapan polisi menyita barang bukti berupa 1 unit telepon seluler. Polisi menduga tersangka telah menyebarkan konten yang mengandung unsur menghasut permusuhan. Polisi hinggi kini masih mendalami keterangan tersangka.
Tersangka S-D-A mengaku menyesal atas perbuatannya menyebarkan informasi bohong. Ia pun mengaku khilaf dan meminta maaf kepada pihak kepolisian.
#HoaksPolisiTiongkok #Aksi22Mei