KOMPAS.TV - Menteri BUMN Erick Thohir mengenalkan obat Ivermectin sebagai obat terapi covid-19.
Dalam konferensi pers virtual, Senin kemarin, Menteri BUMN, Erick Thohir menekankan berdasarkan studi, Ivermectin produksi PT Indofarma Tbk digunakan untuk terapi penanganan covid-19, bukan obat covid-19.
Meski demikian, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan menanggapi penggunaan obat Ivermectin yang disebutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bisa digunakan untuk terapi penyembuhan covid-19.
Dalam penjelasan yang dimuat di situs resminya hari Selasa, BPOM menyatakan belum ada data uji klinik yang membuktikan Ivermectin berkhasiat mencegah dan mengobati covid-19.
Kami kutip langsung, "Ivermectin kaplet 12 miligram terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mikrogram per kilogram berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter."
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati covid-19, hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi ini."