BANDUNG. KOMPAS. T V - Sebanyak lima belas warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan covid 19 saat ppkm darurat mulai disidangkan di pengadilan negeri cianjur jawa barat para pelanggar prokes covid 19 ini dikenakan tindak pidana ringan dengan denda lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah.
Para pelanggar protokol kesehatan saat ppkm daruratmenjalani persidangan di pengadilan negeri cianjur.
Mereka dikenakan tindak pidana ringan berupa denda lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah.
Jika tidak mampu para pelanggar prokes ini memberikan surat peryataan untuk melunasi denda sampai batas waktu tiga hari namun jika tidak bisa membayar para pelanggar ini nantinya akan djemput pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama dua hari.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/