TASIKMALAYA, KOMPAS TV
Sidang Tipiring PPKM Darurat ini dipimpin langsung majlis hakim dari Pengadilan Negeri Klas 1 A Tasikmalaya Dan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Tersangka yakni direktur dari PT. Bina Kayone Lestari (BKL) dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran saat penerapan PPKM Darurat akibat perbuatannya pemilik perusahaan kayu terbesar di Tasikmalaya yang beralamat di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya tersebut di kenai sanksi 5 hari kurungan penjara dan denda Rp. 6.000.000 oleh majlis hakim
Dalam persidangan hakim membacakan tuntutan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BKL tersebut petugas menemukan adanya kerumunan dan banyak karyawan tidak memakai masker saat anggota polisi melakukan operasi ppkm darurat.
Pelanggaran berat lainnya yakni perusahaan PT BKL yang berkategori sektor esensial tersebut tidak mematauhi ketentuan Work Form Office (WFO) 50 persen sesuai aturan PPKM Darurat dan memperkerjakan karyawan 90 persen dari total 1.300 karyawan.
Direktur PT. BKL Haryadi Sobur mengatakan menerima sanksi yang diberikan oleh Satgas PPKM Darurat pihak perusahaan pun mengakui tidak mengurangi karyawan 50 persen di saat penerapan PPKM Darurat.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/