KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi seorang warga negara Rusia yang dinyatakan positif corona dan menolak menjalani isolasi mandiri.
Selama di Bali, warga negara Rusia ini telah bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker, padahal ia dalam keadaan positif virus corona.
Karena ia menolak untuk menjalani isolasi mandiri, akhirnya petugas Satpol PP Kabupaten Badung menjemput paksa dirinya di salah satu vila yang ada di kawasan Canggu untuk dibawa ke tempat isolasi mandiri.
Menurut pihak Kanwilkumham Bali, warga negara Rusia ini lanjut dideportasi karena melanggar protokol kesehatan dan melanggar SE Gubernur Nomor 10 Tahun 2021.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.