KOMPAS.TV - Pekerja di sektor industri non esensial akan diprioritaskan untuk mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.
Mereka yang jadi prioritas adalah pekerja di sektor industri konsumsi, transportasi, properti hingga industri jasa.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan selama 2 bulan, masing-masing Rp 500.000 per bulan yang akan ditransfer sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Dana sebesar Rp 8.8 triliun disiapkan Pemerintah bagi 8.3 juta calon penerima bantuan upah.
Program subsidi upah pernah dijalankan sebelumnya.
Namun, ada beberapa kriteria penerima BSU yang berbeda kali ini.
Pertama, yang bisa mendapatkan BSU adalah peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dengan upah maksimal Rp 3.5 juta atau pembulatan UMR dan yang hanya bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4.