BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sahbirin Noor - Muhidin resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu 4 Agustus 2021.
Penetapan ini dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pilkada pasca pemungutan suara ulang (psu) yang diajukan paslon Denny Indrayana Difriadi, lantaran tidak memiliki kedudukan hukum.
Sehingga KPU Provinsi Kalimantan Selatan diperintahkan untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih di Pilgub Kalimantan Selatan.
"Setelah ini kami menunggu pelantikan dari pasangan calon, karena kami sudah serahkan tadi berkas kepada ketua DPRD Kalimantan Selatan untuk dirapatparipurnakan," ungkap Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.
Ditetapkannya sebagai Calon Gubernur Terpilih, Sahbirin Noor Muhidin, mengaku akan berfokus menangani pandemi covid-19 di Kalimantan Selatan setelah dilantiknya sebagai gubernur dan wakil gubernur.
"Kita mungkin konsen ke suasana covid yang melanda Kalimantan Selatan dan dunia, kita harus bergerak bersama, bahu membahu, banting tulang melawan yang namanya covid-19 ini," ucap Sahbirin Noor.
Sementara hasil penetapan langsung diserahkan pihak KPU kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan agar bisa diproses untuk melakukan pelantikan.