PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dengan menggunakan peralatan manual satu persatu bangunan liar di RT 07 RW 4 Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, yang berdiri di atas tebing Ngemplak Simongan tersebut, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku pihaknya melakukan upaya pembongkaran secara paksa karena warga yang menempati lahan tersebut belum juga melakukan pembongkaran secara mandiri. Sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati di kantor Satpol PP Kota Semarang beberapa waktu lalu.
"Kemarin diwakili oleh Pak Yono, 25 hari yang lalu sudah komunikasi dengan kita, sehingga ada tali asih mereka sanggup untuk membongkar sendiri. Batas akhirnya kan tiga minggu, karena batas waktunya sudah terlampaui kami hadir. Satpol disini untuk mengecek sekalian kita melakukan bongkar satu sama yang lain. Karena posisinya apa, kalo kita ini dibiarkan nanti dikira tidak ada aktivitas," ujar Fajar.
Pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini dinilai sudah melalui prosedur dan kesepakatan dari warga. Pasalnya, warga juga sudah menerima ganti rugi sesuai dengan kesepakatan. Namun, warga masih mengabaikan pembongkaran rumah miliknya secara mandiri. Untuk memastikan warga tidak menempati lahan tersebut kembali, petugas Satpol PP Kota Semarang mengimbau kepada pemilik lahan untuk memberikan batas pagar di lahan tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223002/satpol-pp-bongkar-33-bangunan-liar