JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk pertama kalinya sejak Juni 2021, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta kini turun level 2 setelah sempat menyandang status level 3.
Pada periode PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 1 November mendatang, kapasitas maksimal pengunjung di tempat umum di wilayah PPKM level 1 dan 2 pun diperbesar.
Mulai 19 Oktober di wilayah PPKM level 1 dan 2, tempat permainan anak di mal boleh beroperasi. anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke bioskop dan kapasitas maksimal bioskop kini naik jadi 70 persen.
Wisata air pun kini boleh dibuka. Anak-anak di bawah 12 tahun juga kini diizinkan masuk ke tempat wisata.
Namun akses fasilitas umum oleh anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksinasi Covid-19 wajib didampingi oleh orangtua yang sudah vaksinasi dosis lengkap dan harus mencatatkan alamat serta nomor kontak untuk kepentingan tracing.
Meski demikian, pemerintah kini mengubah syarat capaian vaksinasi sebagai penilaian level PPKM di wilayah aglomerasi. Di Jabodetabek misalnya, wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang dikeluarkan dari penilaian PPKM wilayah karena cakupan vaksinasi yang masih tertinggal.
Dengan demikian, total ada 54 kabupaten,kota yang sudah masuk PPKM level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1 untuk pulau Jawa dan Bali.
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang tiga minggu hingga 9 November mendatang dengan evaluasi setiap minggu.
Presiden juga memastikan akan memulai penyuntikan vaksin dosis penguat atau booster mulai tahun 2022.
Walaupun ada banyak penyesuaian aturan di balik penurunan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia, masyarakat tak boleh lengah menerapkan protokol kesehatan terutama di ruang publik. Pasalnya, ancaman gelombang ketiga Covid-19 semakin nyata.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223118/akhirnya-jakarta-ppkm-level-2-cek-aturan-barunya