LAMPUNG, KOMPAS.TV Usai ramai pemberitaan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap tujuh orang muridnya beberapa waktu lalu. Kini, RH (35) telah diringkus Satuan Polres Tanggamus.
Baca Juga Polisi Kumpulkan Barang Bukti Kasus Asusila Guru Ngaji di https://www.kompas.tv/article/222714/polisi-kumpulkan-barang-bukti-kasus-asusila-guru-ngaji
Peringkusan terhadap guru ngaji tersebut dibenarkan oleh Iptu Ramon Zamora selaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus. Ia juga mengungkap modus tersangka, yakni dengan mengajari anak muridnya berwudu dan tata cara buang air kecil.
Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, RH juga mengimingi korban dengan hadiah agar mau melakukan praktik wudu dan tata cara buang air kecil yang dimintanya.
"Modus yang digunakan tersangka, ialah dengan dengan mengajari muridnya cara-cara berwudu dan cara membersihkan diri usai buang air kecil," jelasnya.
Sementara, saat dijumpai tersangka RH dengan menahan tangis mengungkapkan penyesalannya dihadapan petugas. Ia meminta maaf atas aksi bejat yang telah ia lakukan kepada sejumlah murid mengajinya.
"Harapan saya, saya minta maaf. Kedua, saya mengakui kesalahan saya dan saya cuma mau silaturahmi," ungkap RH.
Baca Juga Guru Ngaji Pelaku Asusila Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/224143/guru-ngaji-pelaku-asusila-diringkus-polisi
Atas aksi pencabulan yang dilakukannya, RH terancam sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
#pencabulan #kriminal #polrestanggamus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/227790/miris-guru-ngaji-cabuli-7-anak-di-bawah-umur