KOMPAS.TV - Pergerakan masyarakat kembali dibatasi, khususnya di kawasan perbatasan dan pintu masuk ke Indonesia.
Munculnya varian Omicron B11529 di beberapa negara, membuat Indonesia melarang masuknya warga negara asing yang datang dari 11 negara.
11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Larangan berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke daftar negara tersebut.
Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, ada 128 kasus positif virus Omicron di 9 negara, paling banyak di Afrika Selatan dan Botswana.
Baca Juga Belajar dari Omicron, Ketidakmerataan Vaksin Picu Berkembangnya Varian Baru, Afrika Menderita di https://www.kompas.tv/article/236914/belajar-dari-omicron-ketidakmerataan-vaksin-picu-berkembangnya-varian-baru-afrika-menderita
Di Indonesia sendiri sejauh ini tidak terdeteksi kasus virus Omicron.
Tidak mau kecolongan, pintu masuk ke Indonesia pun diperketat dengan memperpanjang masa karantina.
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tadi, harus menjalani masa karantina selama 14 hari.
Sedangkan di luar daftar 11 negara, baik WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani masa karantina selama 7 hari dari yang sebelumnya 3 hari.
Baca Juga Varian Omicron Muncul di Afrika Selatan, Pemerintah Ubah Ketentuan Karantina jadi 7 Hingga 14 Hari di https://www.kompas.tv/article/236933/varian-omicron-muncul-di-afrika-selatan-pemerintah-ubah-ketentuan-karantina-jadi-7-hingga-14-hari
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/236969/indonesia-larang-masuknya-wna-yang-datang-dari-11-negara-berikut-daftar-11-negara-tersebut