SANGGAU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial ST, berusia 58 tahun yang berprofesi sebagai petugas keamanan, dan dipercaya sebagai dukun.
Aksi bejat tersebut dilakukan ST di kediamannya, dengan dalih akan memasangkan jimat untuk menangkal penyakit.
Ketiga korban yang masih berusia 17, 15, dan 14 tahun, dipanggil ST satu per satu ke dalam ruangan khusus untuk menjalani ritual. Namun, pria paruh baya tersebut, malah melakukan tindak asusila, dengan dalih bagian dari ritual.
Setelah kejadian tersebut, korban lalu mengadu telah dicabuli oleh tersangka, kepada orangtuanya. Dari pengakuan tersebut, ayah korban langsung melapor ke polisi.
Di depan petugas, ST lalu mengakui semua perbuatannya.
Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 2, undang-undang nomor 17, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, dan selalu mengawasi aktivitas anak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250528/modus-pasang-jimat-dukun-cabuli-3-anak-di-bawah-umur