JEPARA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jepara Jawa Tengah, menangkap kakek berinisial S warga Kecamatan Mlonggo, Jepara. S diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga, dengan modus ritual mandi kembang hingga diajak berbuat asusila.
Pelaku ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti untuk praktik perdukunan diamankan, seperti gayung, kelapa hijau, botol air mineral, satu ikat pohon padi dan akar kering, serta dua bungkus kembang tiga warna.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai paranormal. Ia juga mencatut nama salah satu tokoh agama di Jepara, yang diklaim sebagai gurunya. Tipu daya tersebut, dimaksudkan agar timbul rasa percaya korban terhadap dirinya.
"Tersangka mengaku sebagai paranormal. Ini digunakan untuk mengelabui korban, sehingga korban bersedia memenuhi keinginan tersangka dengan cara-cara ritual hingga berbuat asusila," ujar AKBP Warsono, Kapolres Jepara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.
#modusritualmandikembang #paranormal #jepara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262013/janjikan-kekayaan-dukun-cabul-setubuhi-korban