JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menerbitkan aturan tata cara persyaratan membayar manfaat jaminan hari tua (JHT) yang menyebutkan manfaatnya akan diberikan 100 persen pada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa JHT bisa diklaim satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Kemenaker menjelaskan perubahan aturan ini untuk menjadi jaminan jangka panjang hari tua para pekerja.
Selain itu, Kemenaker juga menyebut peserta BP Jamsostek bisa mencairkan dana JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun.
Menanggapi hal ini, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan prihatin atas peraturan Menaker tentang JHT.
KASBI menilai, kebijakan pencairan dana JHT di umur 56 tahun sangat berdampak pada tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK; terlebih di saat pandemi Covid-19.
Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni pada Permenaker Nomor 19, Tahun 2015, manfaat JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261025/jht-baru-bisa-diklaim-setelah-usia-56-tahun-kasbi-prihatin-dan-kritisi-aturan-kemenaker-yang-baru