BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Berulang kali masuk penjara tak membuat pria berinisial A-T jera.
Kali ini ia tertangkap lagi karena kepemilikan narkoba yang jumlahnya mencapai nilai satu miliar 800 juta rupiah lebih.
Dari tangannya polisi temukan barang bukti sabu seberat 992,41 gram serta pil ekstasi berlogo ferari dengan berat 11,63 gram.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Musnahkan 1.4 Kg Sabu Barang Bukti Kasus Januari dan Februari 2022 di https://www.kompas.tv/article/265241/polresta-banjarmasin-musnahkan-1-4-kg-sabu-barang-bukti-kasus-januari-dan-februari-2022
Untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan barang barang terlarang ini dalam pasir yang dimuat dalam karung.
A-T ditangkap pada jumat 18 februari lalu setelah polisi memantau informasi dugaan sering adanya transaksi narkoba di kawasan jalan veteran kelurahan melayu.
"Pada hari jumat kemaren tanggal 18 februari telah diterima informasi dari masyarakat ke central narkoba disini ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang, kemudian dibuatan ping seperti biasa melakukan alkahbar ditangkaplah satu orang dengan inisial A-H di veteran," terang Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
Baca Juga Diduga Akibat Konsleting Listrik, Rumah Terbakar Saat Ditinggal Bekerja di https://www.kompas.tv/article/265239/diduga-akibat-konsleting-listrik-rumah-terbakar-saat-ditinggal-bekerja
Dari hasil pengungkapan ini sekitar hampir 15.000 warga diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan undang undang narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265242/sembunyikan-hampir-1-kg-sabu-di-karung-pasir-residivis-kembali-ditangkap-polisi