Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto sebagai pelaku tabrak lari dan dalang pembuangan jasad dua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. Berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya 20 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Ibunda Almahrumah Salsabila, Suryati mengatakan bahwa dirinya merasa lega. Suryati juga memohon agar pelaku yang menyebabkan buah hatinya tewas dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Sidang Perdana TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Ini Tanggapan Keluarga Korban