JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah sejumlah barang bukti terkait kasus konten pornografi di media sosial oleh Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus tersebut. Dari hasil penjualan konten pornografi lewat situs onlyfans, tersangka Dea mendapat keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Baca Juga Dea Onlyfans Tak Ditahan, Polisi: Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu Sampai Waktu yang Ditentukan! di https://www.kompas.tv/article/274916/dea-onlyfans-tak-ditahan-polisi-hanya-wajib-lapor-2-kali-seminggu-sampai-waktu-yang-ditentukan
"Penghasilan dalam satu bulan lebih-kurang 15 sampai 20 juta (rupiah) penghasilannya, satu bulan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Selain menjerat Dea "OnlyFans" terkait kasus pornografi, polisi saat ini juga tengah memburu kekasih Dea yang pernah terlibat dalam pembuatan video syur bersama kreator konten tersebut.
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada di dalam video yang beredar," ujarnya.
Video Editor: Androw Parama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274974/polisi-dea-onlyfans-raup-rp15-juta-rp20-juta-per-bulan-sudah-bikin-konten-setahun