Setelah 6 tahun proses perumusan, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (12/4/22).
Dari 9 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui RUU TPKS yakni fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, Demokrat dan PPP. Sedangkan 1 fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum diketok palu oleh Ketua DPR, Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menyatakan substansi RUU yang terdiri dari 93 pasal dan 8 bab tersebut telah semaksimal mungkin mengakomidir masukan dari berbagai kalangan, terutama soal kekerasan seksual berbasis elektronik, dana bantuan bagi korban dan hak-hak penyandang disabilitas.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Setelah 6 Tahun, Akhirnya RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang