BANDUNG. KOMPAS. TV - Eksepsi atau nota keberatan bahar smith ditanggapi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong oleh bahar smith di pn bandung, jpu menanggapi bahwa seluruh eksepsi bahar smith tidak beralasan dan harus ditolak.
Sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa bahar smith digelar di pengadilan negeri bandung, sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi bahar smith dan penasihat hukumnya yang sudah dibacakan pada persidangan minggu lalu.
Jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa eksepsi atau nota keberatan bahar smith dan penasihat hukumnya tidak beralasan dan harus ditolak jaksa penuntut umum, juga mengatakan bahwa penasihat hukum bahar smith tidak cermat dan tidak teliti mempelajari surat dakwaan jaksa penuntut umum oleh karena itu jpu meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan terdakwa dan melanjutkan persidangan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282014/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-bahar-smith