Kejaksaan Agung Naikan Kasus Korupsi Tower Transmisi PT PLN ke Penyidikan

KompasTV 2022-07-26

Views 377

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN Persero ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Baca Juga PLN Batalkan Denda Rp68 Juta pada Pelanggan yang Diduga Gunakan Segel Meteran Palsu, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/301762/pln-batalkan-denda-rp68-juta-pada-pelanggan-yang-diduga-gunakan-segel-meteran-palsu-ini-alasannya

Kasus dinaikkan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 9 ribu set tower senilai Rp 2,2 triliun pada tahun 2016 lalu.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah dan apartemen pribadi.

Sejumlah alat bukti pun ditemukan seperti dokumen, dan barang bukti elektronik.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312825/kejaksaan-agung-naikan-kasus-korupsi-tower-transmisi-pt-pln-ke-penyidikan

Share This Video


Download

  
Report form