Tim intel Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi PT PLN Batubara senilai ratusan miliar rupiah. Pelaku ditangkap di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung. Kokos terbukti korupsi saat menjadi Direktur PT Tansri Madjid Energy. Kerugian negara Rp 477 miliar 359 juta lebih.
Kokos ditangkap di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November lalu. Penangkapan Kokos adalah penangkapan buronan ke 146 dalam program tabur 311 Kejaksaan Agung ditahun 2019.
#KejaksaanAgung #BuronanKorupsi #KokosLeoLim