Pasokan Air PDAM Kota Palu Terbatas, Warga Penghuni Hunian Tetap Tondo Kesulitan Air Bersih

KompasTV 2022-08-03

Views 1

PALU, KOMPAS.TV - Hampir setiap rumah di Hunian Tetap Tondo dilengkapi tong penampung air.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan air selama tinggal di hunian tetap di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hunian Tetap Tondo ini merupakan bantuan untuk penyintas yang kehilangan rumah pasca bencana September 2018 lalu.

Ada ratusan hunian yang telah ditempati para penyintas bencana.

Salah satunya Sukaenap, penghuni Huntap Tondo ini mengaku jika kekurangan pasokan air.

Baca Juga Kekeringan di Jember Meluas, PMI dan BPBD Jember Terus Distribusikan Air Bersih untuk Warga di https://www.kompas.tv/article/311193/kekeringan-di-jember-meluas-pmi-dan-bpbd-jember-terus-distribusikan-air-bersih-untuk-warga

Warga terpaksa membeli air dari warga lain yang menjual air.

Setiap minggu warga hanya diberi jatah tiga atau empat kali penyaluran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu.

Kondisi kekurang air ini diperparah ketika cuaca ekstrem hingga mengakibatkan banjir.

Seperti yang terjadi pada hari Minggu (31/07) sore lalu.

Air dari PDAM diperkirakan akan normal sampai tiga hari.

Baca Juga Kejaksaan Tinggi Melakukan Penggledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu di https://www.kompas.tv/article/314097/kejaksaan-tinggi-melakukan-penggledahan-di-kantor-pertanahan-kota-palu

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315452/pasokan-air-pdam-kota-palu-terbatas-warga-penghuni-hunian-tetap-tondo-kesulitan-air-bersih

Share This Video


Download

  
Report form