JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo buka suara terkait perlindungan hukum bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurutnya, Bareskrim Polri yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengamankan Bharada E.
"Ya bersinergi, jadi Bareskrim yang nanti memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengamankan Bharada E atau Bharada RE," papar Dedi Prasetyo.
Selain itu, nanti Bareskrim akan tetap bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"nanti kita akan membuka ruang kepada LPSK untuk bisa melihat dan meninjau bagaimana ruang yang digunakan untuk Bharada E diamankan oleh penyidik," katanya.
Baca Juga Mantan Kabareskrim Susno Duadji sebut Nyawa Bharada E Terancam: LPSK Jangan Berkutat Pada Prosedur di https://www.kompas.tv/article/317847/mantan-kabareskrim-susno-duadji-sebut-nyawa-bharada-e-terancam-lpsk-jangan-berkutat-pada-prosedur
Untuk diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Saat memberikan keterangan, Bharada E menyebutkan bahwa tidak terjadi peristiwa baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bharada E diketahui diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317859/kadiv-humas-polri-soal-perlindungan-hukum-bharada-e-bareskrim-yang-tanggung-jawab-melindungi