JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung memberi catatan agar polisi melengkapi berkas perkara tersebut.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022).
Baca Juga Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok, Kapolri Janji Akan Transparansi Rekontruksi Pembunuhan Yosua! di https://www.kompas.tv/article/323392/rekonstruksi-kasus-brigadir-j-besok-kapolri-janji-akan-transparansi-rekontruksi-pembunuhan-yosua
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucapnya.
Namun Jampidum Kejagung mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," katanya.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323403/full-kejagung-kembalikan-berkas-perkara-sambo-dkk-ke-bareskrim-ada-apa