JAKARTA, KOMPAS.TV Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan sampaikan berkas kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman telah diserahkan penyidik polisi ke Jaksa Penuntut umum.
Namun berkas tersebut dikembalikan lagi oleh JPU karena dianggap belum memenuhi syarat.
Ramadhan sampaikan, jaksa meminta penyidik lakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang salah satunya adalah Rizieq Shihab.
"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021. Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
Penangkapan Munarman disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Video Editor: Faqih Fisabilillah