KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada penyidik Bareskrim Polri. Kejaksaan Agung memberi catatan agar polisi melengkapi berkas perkara tersebut. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana.
"4 berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik. Karena ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti" ujar Fadil.
Jampidum Kejagung, Fadil juga mengatakan pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Sehingga berkas memang belum dikembalikan, karena pihaknya masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus lengkap.
#BrigadirYosua #KejaksaanAgung #BerkasPerkara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323793/ini-alasan-kejagung-kembalikan-berkas-ferdy-sambo-dkk